SEJARAH PALANG
MERAH INTERNASIONAL
ARTI PALANG MERAH : Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan
secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda – bedakan
bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH :
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan
Italia melawanAustriapada tanggal 24 Juni 1859 di Selferino (Italia Utara),
Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang
yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi
pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari
bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun
1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut
berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar
dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang
memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International
Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya :
Buku kenangan di
Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat
diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1.
Jendral Dufour
2.
Dr. Theodore Maunoir
3.
Dr. Louis Appia
4.
Gustave Moynier
Empat orang
tersebut bersama Jen Henry Dunant membentuk Komite Lima(1863), mereka merintis terbentuknya KIMC yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red
Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC,
pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala
negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA
I
Ø Tentara yang
terluka atau sakit harus diobati.
Ø Sebagai
penghargaan terhadap negara Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda
Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna –
warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan
para petugas penolong dimedanperang/konflik bersenjata.
Karena tanda
Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol
bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua
symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi
Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri
oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi
Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan
menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan. Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang
bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional. koferensi tersebut diadakan pada tahun 1928, dan diikuti
oleh 9 anggota (2 ICRC, 2 Federasi, 5 Perhimpunan Nasional).
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
(IFRC)
(International Federation of The
Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan
kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of Gevernors”. General
Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi
dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika
General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh
“Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih
berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT
MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan
dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional
Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam
Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1.
KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan
pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya
dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan
sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan
perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2.
KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan
atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan
politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan
kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3.
KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan
dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam
pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4.
KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri.
Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang
kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga
otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan
ini.
5.
KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi
bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan
apapun.
6.
KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu
Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang
dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7.
KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai
hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL
PALANG MERAH (KIPM)
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal
25 orang warga negara Swiss.
TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam
pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
TUGAS :
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil
sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik
untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata
tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan
tersebut bersifat rahasia.
Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi)
kepada korban konflik bersenjata tersebut.
Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata
maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah
akibat perang.
Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar
gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan
penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta
warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah
bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik
bersenjata.
Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan
Nasional.
|
FEDERASI
INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
International Federation of the Red Cross and Red Crescent
society.
Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh
Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
TUJUAN :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui
kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan
untuk perdamaian.
TUGAS :
Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN
NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara,
koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam
meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM
dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan
permintaan bantuan ke seluruh dunia.
Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL
terhadap BENCANA ALAM.
Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan
kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional
demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP
DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela
untuk bantuan dan pengembangan.
|
PERHIMPUNAN PALANG
MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM,
baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh Pemerintahannya
sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut membantu
Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk
anggota ke-68.
TUGAS :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang
bersangkutan, antara lain :
Memberikan bantuan darurat
Pelayanan kesehatan
Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
Latihan P3K
Melatih tenaga perawat
Transfusi darah
Pembinaan remaja
Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum
interniran.
|
HUKUM PERIKEMANUSIAAN
INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional
Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah
bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota
angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan
serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode
perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang
yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan
orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam
peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan
diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran
penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil.
HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi
Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada
tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut
ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I :
Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka dan sakit,
petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II :
Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas kesehatan, petugas
agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III :
Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV :
Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4
Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang
diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I :
diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II :
diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di
dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari
160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai
ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II
1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan
sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan
( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat
dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak
– hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang
Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban
dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata
bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan
politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk
kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.
1 comments:
bagus gan !
Post a Comment