Seperti Palang Merah Internasional,
lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A.
MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1)
21 Oktober 1873
Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2)
Tahun 1932 Dr. RCL
Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3)
Tahun 1940 pada
sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah
Belanda, rakyatIndonesiabelum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B.
MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk
berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai
Nippon.
C.
MASA KEMERDEKAAN RI
1)
17 Agustus 1945 RI
Merdeka.
2)
3 September 1945
Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo
untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga
untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa negaraIndonesiaadalah suatu
fakta yang nyata.
3)
5 September
1945MenkesRIdalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4)
17 September
1945tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch.
Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D.
MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu
peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan,
kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara
sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat
diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
·
Dapur Umum ( DU ).
·
Pos PPPK ( P3K ).
·
Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
·
Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela
dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang
– cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E.
BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1.
Tanggal 16 Januari
1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 /
1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2.
Tanggal 15 Juni
1950.
PMI diakui oleh ICRC.
3.
Tanggal 16 Oktober
1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F.
NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1.
Ketua PMI ke 1 (
1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo
Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH
Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr.
Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A.
Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen
Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr.
Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H.
Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H.
Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti
Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e
Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Jusuf Kala
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi
didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta
Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31
Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia
apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di
atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan
Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah
Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional
adalah Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopaklima
.KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan :
Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1.
Anggota Remaja.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
·
Wanita – Pria usia
di bawah 18 tahun Warga NegaraIndonesia
·
Mendaftarkan diri
secara sukarela di sekolah masing – masing.
·
Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar
Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas
Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta
mempererat persahabatan baik nasional maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan
dalam tugas Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah
mencapai usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan
Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai
Anggota Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada
bulan Maret 1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang
Merah ( League of the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR
di Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya
dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang
Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai
dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan
pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan
sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang
Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya
diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu
memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang
dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Menjunjung tinggi mutu ketrampilan, kebersihan dan
kesehatan.
3. Mempererat tali persaudaraan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
·
Wanita – Pria usia
di atas 19 tahun Warga NegaraIndonesia
·
Mendaftarkan diri
secara sukarela atas nama pribadi.
·
Mengetahui azas dan
tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana
untuk menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus
PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan
latihan Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan
saling menolong antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang
memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
·
Anggota PMI adalah
kekuatan inti organisasi.
·
Anggota PMI adalah
potensi sumberdaya dan dana organisasi.
·
Anggota PMI pada
suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada
dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran
dan dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas
kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam
perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang
menyatakan diri menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A.
Fungsi TSR PMI
adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas
kemanusiaan.
B.
Dalam menjalankan
fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
C.
Sebagai kesatuan
maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata
aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A.
Tugas TSR / KSR PMI
adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara
berkelompok yang terarah.
B.
Setiap KSR dapat
bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
·
Wanita – Pria tanpa
batas usia.
·
Telah berbuat jasa
bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
·
Bersedia diangkat
menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan
menyampaikan saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
·
Anggota Kehormatan
PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya dalam
menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra ordiner ).
·
Pengurus Daerah dan
Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota
Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
·
Pengurus Pusat
mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota
0 comments:
Post a Comment